Kekayaan Negara hasil alam jenis material Batu yang di manpaatkan oleh para oknum yang terkesan berani karena ada yang membekingi nya, tepatnya di wilayah Kota Perjuangan Pagar Alam.
Beberapa Galian C ilegal terus melakukan Eksplorasi di sungai -sungai yang ada di di Wilaya Kota Pagar alam Sumatera Selatan.
Contoh nya Galia, C di Aliran Sungai Endikat di kawasan tak jau dari Desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan.
Menurut keterangan Masyarakat, Galian C Tersebut,
dikuasai oleh salah satu diduga Anggota DPRD yang masi aktif.
dengan begitu Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Bakornas melayakan surat ke Wali Kota Pagar Alam 04 Oktober 2023, kemarin.
Untuk memastikan Galian tersebut masih beroperasi.
Begitupun aktivitas penambangan Galian C ilegal terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke,daera dalam menyumbang PAD," ungkapnya Feri.
Kadiv Humas DPP LSM Bakornas, galian C yang berada di Desa Bandar, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam diduga Legal."
ada pun menurut keterangan masyarakat desa setempat menjelaskan,"
Setau saya selama ini memang ada, batu dari Galian C yang ini, namun setiap hari masuknya ada satu dua mobil Truk saja,
mungkin karena ada salah satu kendaraan alat berat yang kini dalam keadaan rusak, dan kini dalam keadaan perbaikan," ujar unkapnya warga Desa Bandar yang nama nya tidak ingin di sebutkan kepublik.
Feri indra leki menambahkan ia , dan Herman Hamzah.,SH.MH Selaku Kuasa Hukum segera melaporkan oknum DPRD Pagar Alam yang punya dugaan Galian C ilegal ke Mapolda Sumatera Selatan jika pihak Wali Kota Pagar Alam tidak dapat menertibkan kegiatan galian C, ilegal tersebut Secepatnya,
Apa bila tidak ada tindakan dari pemerintah kota Pagar Alam, maka sangat di sayangkan, Lembaga Suadaya Masyarakat LSM Bakornas akan melayangkan surat ke, APH-Polda Sumatera Selatan,
tutup nya; Feri indra leki.(Editor Dharmawan SE /Red/Tim Media)
إرسال تعليق