Himbauan Polsek Kikim Timur Untuk Tidak Membakar Hutan

Kikim Timur do.co.id- Pukul 09:00 Wib Senin (09/10/2023 ) Setelah apel rutin di Mapolsek AKP Indra Gunawan melalui Kanit Res Polsek Kikim  Timur Ipda Budi Agus Meminta kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau semak belukar walaupun hanya untuk membuat kebun karena hampir setiap hari terjadi kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur


 "Yang terdiri atas 32 Desa juga meminta seluruh Kades untuk tidak henti-henti memberikan himbauan jangan membakar hutan karena ini himbauan tegas dengan sanksi yang jelas apabila didapat membakar hutan  akan dikenakan Pidana kurungan 10 Tahun atau Denda 3 Milyar sampai 10 Milyar, "Ujar Agus


" Disisi lain ketua PWDPI Lahat juga mengharapkan seluruh aparatur Desa senantiasa mengingatkan warganya dengan tidak henti - henti ya karena kabut pembakaran hutan tidak hanya membahayakan perkebunan juga meminta agar seluruh Media yang ada di Kabupaten Lahat khususnya Provinsi Sumsel pada umumnya,"Ucap Asmuni   


" Ditambahkan, "Kepala Desa Babat Lama Supriadi juga Kades Datar Serdang Feri Anwar Dinata supaya tindak melakukan pembakaran dilaksanakan dengan maksimal jika tidak dilakukan upaya hukum maksimal agar epek jerah masyarakat dalam mengamankan hutan dari pembakaran pembakaran liar pihak pihak tidak bertanggung jawab, "Terangnya

(Editor Dharmawan SE /Pers Ujang Abdul /Akbar )

Post a Comment

أحدث أقدم