Pemborong Jalan Cor Beton Di Desa Air Manyan Pasma Air Keruh Diduga Pekerjaan Proyek Jalan Tidak Sesuai SOP

Pasma Air Keruh Empat Lawang do.co.id Pemborong Jalan Cor Beton di Desa Air Manyan Kecamatan Pasma Air Keruh (PAIKER) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera - Selatan (SUMSEL) berinisial M seolah olah kebal Hukum, olehnya saat di konfirmasi Awak Media melalui Chat WA dengan Nomor 085210xxxxx tidak ada jawaban sampai Berita ini di terbitkan Kamis (30/11/2023).


"Atas laporan Masyarakat Awak Media telah berupaya menghubungi Pemborong berinisial M, inggin memastikan kebenaran laporan tersebut, namun si Pemborong berinisial M tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.


"Masyarakat menduga pemborong berinisial M inggin meraih keuntungan yang lebih besar, sehingga pekerjaan bangunan tersebut tidak memenuhi SOP.


Tidak hanya itu, pekerja bangunan tesebut mengatakan, material  berupa Batu Split yang di gunakan pemborong kurang dari 50% (Lima puluh persen) selebihnya pemborong mencampurnya dengan Koral biasa jelasnya.


"Sedangkan Besi Behel mengunakan besi yang bukan standar ukuranya, untuk mengelabui masyarakat dan Dinas terkait pemborong mengurangi ketebalannya di duga  demi merih keuntungan yang lebih besar lagi.


Untuk menyembunyikan akal jahatnya pemborong menimbunnya terlebih dahulu, agar ketebalan bangunan tersebut tampak terlihat sesuai dengan standarnya.


Padahal bangunan tersebut tidak merata ketebalannya, ini menurut ketetang saksi yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan, dan jika mana di butuhkan saksi siap memberi keterangan di depan  penegak Hukum jelasnya.


Yang lebih miris lagi Papan Informasi Proyek tidak menunjukan berapa volume bangunan tesebut.


Atas perbuatan pelaku dapat menimbulkan kerugian Negara hingga Ratusan Juta Rupiah, atas kasus ini Tim gabungan lembaga di dampingi Media  akan melaporkan permasalahan ini ke pihak penegak Hukum.


Olehnya pemborong telah melanggar ketentuan Undang - Undang dan peraturan, Spesifikasi Teknis Pekerjaan kontruksi dalam pelaksanan pekerjaan yang mengacu pada peraturan Beton bertulang Indonesia (PBI) 1991 SK..SNI T 15 1919.03.


"Dan Tata cara Pengadukan dan Pengecoran Beton SNI.03 - 3976 1995.  dan Peraturan Semen Portland Indonesia N.8 1972. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.  Peraturan PU Nomor 3 PRT / M / 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pungsi Jalan dan status Jalan.


Peraturan dan ketentuan yang di keluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan Bangunan. dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya.


Dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomo 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Dengan ketentuan ini, kami mohon kepada Lembaga Penegak Hukum dapat mengusut tuntas permasalahan ini, jika perlu kepada instansi yang terkait dapat meninjau ulang kembali Bangunan yang kami maksud.(Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم