Antrian Truk Pengisian BBM Meresahkan Para Penguna Jalan.

Lahat DO.co.id Diduga akibat ulah dari Aktifitas  puluhan supir Truk melakukan parkir  bukan pada tempatnya berjejer di sepanjang Bahu/Badan Jalan Antrian untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sejak malam hari pada  Pukul 19.00 wib hingga pagi hari  07.00 Wib tepatnya pada SPBU di Jalan RE.Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera - Selatan hingga meresahkan bagi penguna Jalan lainnya.


"Pantauan Awak Media di lapangan terlihat beberapa Kendaraan Dump Truk, Truk Fuso, yang Antrian/Rit di lokasi, Parkir bukan pada tempatnya yakni : Parkir di Bahu/Badan Jalan fari dari Spesifikasi  Jenis, Tipe,Warna diantaranya terdapat Kendaraan Truk Diduga sering secara ber ulang kali melakukan pengisian BBM jenis Solar ini sehingga menjadi pertanyaan apakah  perbuatan yang dilakukan oleh para supir sypir Truk  tidak melanggar Hukum/ Aturan.


"Merujuk pada Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1 


"Disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan baik diluar atau didalam ruang gedung sehingga manfaat jalan tidak Berfungsi. tidak maksimal perbuatan tersebut jelas telah melanggar, aturan/Hukum.


"Hal ini sudah tercantum dalam UU. nomor :2 tahun 2023 pasal 63 ayat 1 tentang;  perbuatan Pelaku dapat dikenakan Sansi 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,"


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),"


Seperti diutarakan JP (43  Tahun) selaku Pengurus AWPI Cabang Lahat yang juga sebagai Penguna jalan dampak yang sering dan sudah terjadi selain kemacetan dan pernah adanya korban  Kecelakaan lalu lintas  tepat nya di SMPN 5  saat jam sibuk (06.30) dikarenakan penyempitan Jalan dan ingin saling mendahului akibat adanya Antrian panjang parkir Truk di Depan SMPN 5 Lahat tersebut.


"Pada hakekatnya jalan digunakan untuk kepentingan Umum , bukan dimanfaatkan kepentingan Pribadi secara tidak langsung sesama  penguna jalan memiliki  kesadaran dan untuk memahami aturan.


"Ironisnya Disinyalir Kendaraan Truk pengisian BBM jenis Solar yang didapat  bukan di manfaatkan kepentingan pribadi melainkan ada yang di jadikan ladang bisnis untuk di jual  ke penampungan ( pihak Kontraktor, Perusahaan) tegas.(Editor Dharmawan SE/Pers M Umar/Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم