PALI do.co.id - Sebut saja bunga (16) tahun, (nama samaran) salah satu siswi pelajar sekolah di Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI diduga menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri.
Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 pekan lalu, sekira Pukul 12.00 WIB di dalam hutan Desa Purun Kecamatan Penukal kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak korban melaporkan hal itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres PALI Polda Sumsel.
Laporan tersebut teregister dengan LP / B - 34 / II/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Februari 2024.
2. SP.Sidik/13/II/2024/ Satreskrim, Tanggal 28 Februari 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend Maretdiyansyah S,H, membenarkan adanya kejadian tersebut.
" Untuk Anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah kita amankan di Mapolres PALI," Kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan pada Kamis (28/2/2024).
Menurutnya anak yang berhadapan hukum ini merupakan Anak Baru Gede (ABG) berinisial DA (16) tahun, asal warga Desa Karang Agung kecamatan Abab, kabupaten PALI.
Dia membeberkan kronologis kejadian tersebut, menurutnya berawal dari DA mengajak korban (Bunga nama samaran) ke rumah Orang tuanya DA mengendarai sepeda motor, setibanya ditempat Kejadian Perkara (TKP) DA ini membelokkan kendaraannya masuk kedalam Hutan.
Di dalam Hutan inilah DA turun dari Sepeda Motor dan memegangi Pay*dar* korban, lalu lalu membuka baju korban batas setengah badan, selanjutnya DA langsung mengh*sap pay*dar* Bunga sembari merem*s.
" Ketika DA hendak membuka celana korban, korban langsung memberontak kemudian korban berlari kedalam hutan guna untuk menyelamatkan diri dan korban berhasil kembali kejalan lalu pulang kerumah bersama orang lain," jelasnya lagi.
Lanjutnya, DA berhasil kita diamankan beserta barang bukti (BB) disita, kemudian dibawa ke Polres PALI guna proses lanjut," ujar IPTU Yudhistira.
Dia menegaskan, DA ini disangkakan Pasal 82 Jo 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(R95)
إرسال تعليق