PALI DO.co.id Hanya karena tidak dipinjami sepada motor dan tak diberi sejumlah uang, seorang anak tega berbuat durhaka dengan melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya. Perbuatan ini tidak patut untuk ditiru.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, kepada awak media. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (12/04/2024) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu. Berawal saat terduga pelaku RL Bin IW (24) yang berprofesi sebagai buruh pulang ke rumahnya untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang kepada ayah kandungnya (korban.red).
"Namun keinginan terduga pelaku ini tidak dituruti oleh ayahnya (korban.red) sehingga membuat pelaku naik pitam dan kemudian mencekik leher korban. Akan tetapi tersangka berhasil didorong oleh korban sampai keluar rumah." buka Kapolres PALI pada Rabu (01/05/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika di luar rumah, lanjut Kapolres, tersangka memukul wajah korban sebanyak 7 (tujuh) kali. Lalu datang saksi yang melerai namun tersangka berhasil memberontak dan mengambil sebilah bambu pagar dan memukulkannya ke punggung ayah kandungnya (Korban).
"Setelah itu tersangka berjalan menjauh dari rumah. Kesempatan tersebut digunakan oleh korban untuk pergi menggunakan sepeda motor. Namun ketika korban baru berjalan beberapa meter dari depan rumahnya, tiba-tiba tersangka langsung menerjang sepeda motor yang dikendarai korban dan menyebabkan korban jatuh terjerembab dari atas sepeda motornya. Tersangka langsung melarikan diri ke hutan," urai pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI ini.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, ketika ditemui di ruang kerjanya, ia membenarkan terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh anggotanya.
"Betul Bang, pelaku berdasarkan laporan LP/B-93/IV/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 April 2024, berhasil kita amankan. Waktu kejadian pada hari Jum'at (12/04/2024) dan TKP nya dirumah pelapor (korban), yang beralamat di Karang Anyar RT 010 RW 004 Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Prov Sumsel," tambah Kasat Reskrim Polres PALI, sambil menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selanjutnya, setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/IV/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 13 April 2024, Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.Faiz Akbar, S.Tr.K dan Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.
Disampaikan oleh Kanit Pidum Polres PALI, IPDA M. Faiz Akbar,S.Tr.K, seusai dirinya mendapat perintah dari atasanya. Dirinya langsung mengadakan briefing bersama Katim Opsnal Beruang Hitam, Aiptu Hairil Rozi dan anggota Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumah kontrakannya yakni di Kelurahan Pasar Bhayangkara Kabupaten Pali. Selanjutnya Tim Opsnal Beruang Hitam langsung bergerak ke kontrakan tersangka dan didapati tersangka sedang berada di dalam kontrakan tersebut. Setelah itu kami langsung melakukan penangkapan tersangka untuk dibawa ke Satreskrim Polres Pali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas Kanit Pidum Polres PALI sambil menerangkan bahwa barang bukti 1 bilah bambu warna coklat dengan diameter 3 inch, panjang kurang lebih 100 cm pun sudah dibawa ke Mapolres PALI.(R95)
إرسال تعليق