Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Tanjab Timur.Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Mendahara Ulu tepatnya di Desa Pematang Rahim Kab. Tanjab timur, sering terjadi transaksi Narkotika kemudian atas informasi tersebut anggota opsnal dengan Di pimpin oleh  IPDA  ASEP DARUSALIM, S. H ( Kanit Idik 2 ) melakukan penyelidikan. 


Dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa target operasi berada di rumahnya di Desa Pematang Rahim RT. 13 Kec. Mendahara Ulu kemudian sekira pukul 22.30 wib IPDA ASEP DARUSALIM,S.H melapor kepada Kasat Resnarkoba dan atas perintah Kasat Resnarkoba agar melaksanakan penggrebekan di wilayah hukum Kec. Mendahara Ulu selanjutnya IPDA ASEP DARUSALIM,S.H dan Personil Opsnal melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang dicurigai


Kemudian IPDA ASEP DARUSALIM,S.H beserta Personil Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki- laki tersebut an. EDI kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat an. Subari


Dari Hasil pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah paket pipet warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang berada dilantai ruang tamu, kemudian Personil Opsnal melanjutkan penggeledahan dikamar an. Edi dan ditemukan 1 (satu) buah wadah bulat warna merah yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah paket pipet warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kemudian semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada laki-laki an. Edi dan laki-laki tersebut mengakui semua barang bukti tersebut adalah barang miliknya yang didapatkan dari seseorang yang bernama an. Cik Lim yang berada di Kayu Aro Kab. Muaro Jambi


Selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki an. Edi beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk Penyidikan Lebih Lanjut.


Barang Bukti, 19 (sembilan belas) buah paket pipet warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu

- 1 (satu) buah wadah plastik bulat warna merah

- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu

- 1 (satu) unit handphone merk infinix biru

- 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam

Berat Bruto BB = 2,30 Gr

Adapun Pasal Yang di Langgar., Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


(Firdaus Sinrang) 

Post a Comment

أحدث أقدم